PENGUKUHAN KAMPUNG RESTORATIVE JUSTICE DESA GANDUSARI TAHUN 2022

Administrator 21 Maret 2022 10:50:32 WIB

Senin / 07-03-2022

Peluncuran Kampung RJ ini merupakan kampanye Kejaksaan Agung, dalam upaya menyelesaikan persoalan hukum, terutama yang berhubungan dengan tindak pidana dengan kerugian kecil. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, peluncuran kampung restorative justice secara serentak dilakukan di 9 wilayah kejaksaan tinggi dan 30 kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

Restorative justice merupakan sarana penyelesaian tindak pidana yang dapat menciptakan hubungan harmonis di tengah masyarakat. Hadirnya kampung restorative justice merupakan terobosan korps Adhiyaksa, yang ditujukan bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan tindak pidana dengan kerugian yang tidak seberapa.

Pengukuhan Kampung Restiorative Justice di Desa Gandusari ini di hadiri oleh Bapak Bupati Kabupaten Trenggalek, Bapak Camat Kecamatan Gandusari, Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, dan Juga anggota-anggota lembaga masyarakat di Desa Gandusari tersebut. 

Komentar atas PENGUKUHAN KAMPUNG RESTORATIVE JUSTICE DESA GANDUSARI TAHUN 2022

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi GANDUSARI

tampilkan dalam peta lebih besar